$ satupintudigital --syarat
Syarat & Ketentuan
Terakhir diperbarui: 23 Agustus 2026
1. Klasifikasi dan perizinan
PT. Satu Pintu Digital adalah Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) — Permendag 19/2026. Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2409240024895. Produk-produk kami terdaftar secara mandiri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020:
- NalaNiaga — TDPSE: 029292.02/DJAI.PSE/08/2026
- Wavio — TDPSE: 029292.03/DJAI.PSE/08/2026
- Imagestro-PACS — TDPSE: 029292.01/DJAI.PSE/08/2026
2. Penggunaan situs
Situs ini menyediakan informasi mengenai PT. Satu Pintu Digital, produk, dan layanan kami. Gunakan informasi ini secara wajar dan jangan mencoba mengganggu keamanan atau ketersediaan situs.
3. Informasi layanan
Informasi produk dan layanan dapat berubah. Detail ruang lingkup, harga, SLA, dan kewajiban masing-masing pihak akan ditentukan dalam proposal atau kontrak tertulis.
4. Kekayaan intelektual
Nama, logo, teks, dan materi visual di situs ini adalah milik PT. Satu Pintu Digital atau digunakan dengan izin. Jangan menyalin atau menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa persetujuan tertulis.
5. Produk dan pihak ketiga
Situs ini memuat tautan ke produk dan layanan pihak lain. Kami tidak mengendalikan isi atau ketersediaan situs eksternal tersebut. Penggunaan produk kami diatur dalam perjanjian terpisah dengan masing-masing klien.
6. Hukum yang berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, termasuk UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Permendag No. 19 Tahun 2026, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
7. Kontak
Pertanyaan mengenai ketentuan ini dapat dikirim ke hello@satupintudigital.co.id.